Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Temuan Uang Cacahan di TPS Liar Bekasi, Ternyata Asli

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 07 Februari 2026 |09:03 WIB
5 Fakta Temuan Uang Cacahan di TPS Liar Bekasi, Ternyata Asli
5 Fakta Temuan Uang Cacahan di TPS Liar Bekasi, Ternyata Asli. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Temuan uang cacahan pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Desa Taman Rahayu, Setu, Kabupaten Bekasi, menjadi viral. Polisi memastikan bahwa uang tersebut merupakan uang asli.

Hal yang sama ditegaskan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi. Juru Bicara DLH, Dedi Kurniawan, mengatakan pihaknya telah mendatangi lokasi temuan dan memastikan uang rusak tersebut memang asli.

Berikut fakta-fakta menarik seputar viralnya uang cacahan yang dibuang ke tempat pembuangan sampah liar di Bekasi, Sabtu (7/2/2026):

1. Ditemukan Uang Cacahan Dibuang di TPS Liar

Dedi menyebut, TPS liar itu berada di lahan milik salah satu warga. Lokasinya, kata dia, tidak jauh dari TPST Bantargebang.

Dari hasil penelusuran pihaknya, juga tidak ditemukan adanya limbah medis di lokasi TPS liar tersebut. Ia menegaskan hanya terdapat cacahan uang kertas.

“Dalam peninjauan tidak ditemukan limbah medis maupun sludge seperti yang sempat ramai diberitakan. Yang ada hanya cacahan uang berwarna merah serta plastik bag kuning dalam kondisi kosong,” ucapnya.

2. Respons Bank Indonesia

Terkait video yang beredar di media sosial saat ini, Bank Indonesia sedang melakukan penelusuran berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Dalam melakukan pengelolaan uang Rupiah, Bank Indonesia senantiasa memastikan uang yang beredar di masyarakat merupakan uang layak edar dan mudah dikenali ciri keasliannya. Sesuai UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia melakukan pemusnahan atas uang yang dalam kondisi tidak layak edar, termasuk uang lusuh, uang cacat, uang rusak, dan uang yang telah ditarik dari peredaran.

3. Proses Pemusnahan Uang

Pemusnahan uang Rupiah dilakukan dengan melebur atau cara lain sehingga tidak menyerupai uang Rupiah. Proses pemusnahan uang kertas dilakukan di kantor Bank Indonesia untuk selanjutnya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Bank Indonesia selalu berupaya memastikan bahwa proses pemusnahan uang dilakukan dengan prosedur pelaksanaan dan pengawasan yang ketat serta dapat dipertanggungjawabkan.

 

4. Limbah Uang

Sebagai upaya pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan melalui pemanfaatan limbah racik uang kertas, sejak 2023, Bank Indonesia secara bertahap mengadopsi waste to energy dan waste to product. Implementasi waste to energy yang telah dilakukan antara lain kerja sama pemanfaatan limbah racik uang sebagai bahan bakar alternatif pembangkit listrik tenaga uap, sebagaimana telah dilakukan di Jawa Barat.

Selain itu, BI juga menerapkan waste to product, contohnya mengolah limbah menjadi suvenir seperti medali sebagaimana yang telah dilakukan antara lain di Bali.

5. Uang Asli Cetakan BI

Polisi menyebutkan bahwa cacahan kertas yang diduga uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu yang ditemukan di TPS liar di Kabupaten Bekasi merupakan uang asli.

"Iya (uang asli)," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni saat dihubungi wartawan, Kamis (5/2/2026).

Sumarni menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) terkait temuan itu. Pihak BI, lanjut Sumarni, memastikan cacahan itu merupakan uang lama.

"Tadi kami sudah koordinasi dengan pihak BI, benar itu cacahan uang asli, uang lama, dari BI," ujar dia

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement