Pertama, pemerintah menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien peserta PBI yang sedang dalam proses penyesuaian status kepesertaan, terutama untuk tindakan yang tidak dapat ditunda, seperti cuci darah dan kondisi darurat. “Pelayanan kesehatan wajib diberikan tanpa menunggu penyelesaian administrasi kepesertaan,” kata Hamdan.
Kedua, pemerintah mengaktifkan kembali kepesertaan PBI BPJS Kesehatan untuk 106 ribu pasien dengan penyakit katastropik (kondisi kesehatan serius seperti jantung, kanker, stroke, gagal ginjal). “Ada perlindungan khusus untuk kasus kritis, seperti pasien cuci darah, sehingga terapi tidak terputus,” ujarnya
(Feby Novalius)