“Melalui TRING!, seluruh nasabah Pegadaian, baik yang baby boomer hingga gen Z, baik nasabah Pegadaian konvensional maupun Pegadaian syariah dapat mengakses seluruh produk Pegadaian secara real-time dalam satu aplikasi,” ucapnya.
Dalam rangka menyambut satu tahun perjalanan Layanan Bank Emas yang jatuh pada 26 Februari mendatang, Pegadaian semakin optimis dengan berbagai pengembangan produk dan layanan. Hal ini sejalan dengan diluncurkannya fatwa DSN-MUI No.166 tahun 2026 tentang Layanan Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah pada 13 Februari 2026 lalu.
Fatwa DSN-MUI tersebut dimaksudkan sebagai landasan normatif sekaligus pedoman operasional yang strategis bagi industri bulion dalam menjalankan kegiatan usaha secara transparan dan akuntabel sesuai prinsip syariah, serta bertujuan mendorong terciptanya ekosistem emas syariah di Indonesia yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan.
Diharapkan kehadiran fatwa tersebut semakin memperkuat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap layanan Bank Emas Pegadaian kedepan, dimana untuk saat ini produk dan layanan yang sudah memenuhi ketentuan syariah adalah Cicil Emas, Tabungan Emas dan Rahn Emas.
Sebagai upaya untuk mewujudkan visi sebagai The Leader in the Gold Ecosystem and Digital Growth Inclusion, Pegadaian terus berfokus pada peningkatan kualitas layanan dan keandalan sistem, guna mendorong peningkatan kinerja yang sehat, perluasan akses layanan digital yang aman, serta mendukung program Asta Cita pemerintah dalam aspek pertumbuhan ekonomi Nasional, sejalan dengan cita-cita bersama untuk MengEMASkan Indonesia.
(Agustina Wulandari )
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.