JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan fleksibilitas jam kerja selama bulan Ramadhan. Hal ini berdasarkan aturan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jakarta Nomor 1/SE/2026. Penyesuaian jam kerja ini meliputi jam masuk kantor, waktu istirahat, dan jam pulang kerja.
Jam kerja reguler ASN DKI Jakarta pada Senin–Kamis yakni pukul 08.00–15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Sedangkan pada Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00–15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.
ASN di DKI Jakarta yang menerapkan fleksibilitas jam kerja selama Ramadhan wajib mematuhi sejumlah ketentuan. Kebijakan ini tidak berlaku bagi ASN yang bekerja di sektor pelayanan masyarakat yang tidak dapat dilakukan melalui aplikasi resmi.
Fleksibilitas diberikan kepada ASN yang tidak sedang melaksanakan tugas kedinasan yang bersifat mendesak, yang harus diselesaikan pada hari berkenaan, atau yang harus dilaksanakan di luar kantor.
Penerapan fleksibilitas ini diberikan paling cepat 60 menit sebelum ketentuan jam masuk kerja dan paling lama 60 menit setelah ketentuan jam masuk kerja. Penyesuaian tersebut diikuti dengan perubahan jam pulang kerja secara proporsional pada hari yang sama, dengan jumlah akumulasi 6,5 jam kerja dalam satu hari di luar waktu istirahat.
Baca Selengkapnya: Jam Kerja PNS Selama Ramadhan 2026, Cek Jadwalnya
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.