Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Prabowo Tunjuk Purnawirawan TNI Prihati Pujowaskito Jadi Direktur Utama BPJS Kesehatan

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 19 Februari 2026 |16:48 WIB
Prabowo Tunjuk Purnawirawan TNI Prihati Pujowaskito Jadi Direktur Utama BPJS Kesehatan
Prabowo Tunjuk Purnawirawan TNI Prihati Pujowaskito Jadi Direktur Utama BPJS Kesehatan (Foto: Dokumentasi Universitas Pertahanan)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menunjuk Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan periode 2026-2031. Selain itu, Prabowo menetapkan pengangkatan Dewan Pengawas periode 2026–2031.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, penunjukan tersebut melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/P Tahun 2026 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

"Penetapan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," kata Rizzky di Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menetapkan jajaran Dewan Pengawas melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi IX DPR RI serta persetujuan dalam Rapat Paripurna, terhadap calon yang diajukan Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pada Pasal 21 mengatur bahwa Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Ketentuan serupa bagi Direksi diatur dalam Pasal 23.

Susunan Direksi BPJS Kesehatan 2026–2031:

- Prihati Pujowaskito (Direktur Utama)
- Abdi Kurniawan Purba (Direktur)
- Akmal Budi Yulianto (Direktur)
- Bayu Teja Muliawan (Direktur)
- Fatih Waluyo Wahid (Direktur)
- Setiaji (Direktur)
- Vetty Yulianty Permanasari (Direktur)
- Sutopo Patria Jati (Direktur)

Susunan Dewan Pengawas 2026–2031:

- Stevanus Adrianto Passat (Ketua Dewan Pengawas - unsur pekerja)
- Murti Utami Adyanto (Anggota Dewan Pengawas – unsur pemerintah)
- Rukijo (Anggota Dewan Pengawas - unsur pemerintah)
- Afif Johan (Anggota Dewan Pengawas - unsur pekerja)
- Paulus Agung Pambudhi (Anggota Dewan Pengawas - unsur pemberi kerja)
- Sunarto (Anggota Dewan Pengawas - unsur pemberi kerja)
- Lula Kamal (Anggota Dewan Pengawas - unsur tokoh masyarakat)

 

Sesuai UU 24/2011 tentang BPJS, kata Rizzky, Dewan Pengawas berfungsi melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BPJS. Tugasnya meliputi pengawasan kebijakan dan kinerja Direksi, pengawasan pengelolaan serta pengembangan Dana Jaminan Sosial, pemberian saran dan pertimbangan kepada Direksi, serta penyampaian laporan pengawasan kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN.

Dalam menjalankan tugas tersebut, Dewan Pengawas berwenang antara lain menetapkan rencana kerja dan anggaran tahunan, meminta laporan Direksi, mengakses dan menelaah data penyelenggaraan BPJS, serta memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait kinerja Direksi.

"Direksi berfungsi melaksanakan operasional BPJS guna menjamin peserta memperoleh manfaat sesuai haknya. Direksi bertugas mengelola BPJS mulai dari perencanaan hingga evaluasi, mewakili BPJS di dalam dan di luar pengadilan, serta memastikan Dewan Pengawas dapat menjalankan fungsinya," ujarnya.

Dalam kewenangannya, Direksi menetapkan struktur organisasi dan sistem kepegawaian, menyelenggarakan manajemen SDM, menetapkan tata kelola pengadaan barang dan jasa, serta melakukan pengelolaan dan pemindahtanganan aset sesuai batas nilai yang ditentukan dan mekanisme persetujuan yang diatur dalam undang-undang.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement