Pemerintah menegaskan bahwa penurunan pada angka PPh Orang Pribadi dan PPh 21 bukan disebabkan oleh melemahnya daya beli, melainkan murni faktor administratif. Terdapat setoran berupa deposit sebesar Rp6,1 triliun yang saat ini belum dipindahbukukan ke pos masing-masing.
Jika deposit tersebut sudah diperhitungkan secara resmi, maka PPh Orang Pribadi dan PPh 21 diprediksi tetap tumbuh positif sebesar 16,5 persen.
Selain itu, masih ada dana deposit pajak lain sebesar Rp15,4 triliun yang saat ini masih tercatat di pos "pajak lainnya" dan menunggu proses administrasi pemindahbukuan.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.