Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Purbaya Tegaskan 105 Ribu Mobil Impor dari India Tak Bebani APBN

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 23 Februari 2026 |15:32 WIB
Purbaya Tegaskan 105 Ribu Mobil Impor dari India Tak Bebani APBN
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan skema pembiayaan pengadaan 105.000 unit mobil pick-up asal India tidak bebani APBN. (Foto: Okezone.com/IMG)
A
A
A

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan skema pembiayaan pengadaan 105.000 unit mobil pick-up asal India untuk operasional Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Pengadaan dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara dengan target penyelesaian secara bertahap hingga akhir 2026.

Purbaya menegaskan bahwa sumber dana proyek ini tidak berasal dari anggaran tambahan, melainkan melalui mekanisme pinjaman perbankan yang akan dicicil negara.

“Komposisi dana Kopdes Merah Putih adalah mereka meminjam uang dari bank Himbara. Kewajiban Kementerian Keuangan adalah menyicil pinjaman tersebut sekitar Rp40 triliun per tahun selama enam tahun ke depan,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (23/2/2026).

Purbaya menjamin pengadaan kendaraan operasional ini tidak menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana untuk mencicil pinjaman diambil dari pos Dana Desa yang sudah dialokasikan setiap tahunnya.

“Jadi risikonya jelas, tidak ada tambahan dari sisi fiskal, karena sebagian uangnya dipindahkan dari Dana Desa. Setiap tahun memang belanja segitu, cuma sekarang cara belanjanya berubah,” jelas Purbaya.

Kepastian payung hukum atas pengalihan fungsi dana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, yang berlaku sejak 12 Februari lalu.

 

Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan bahwa lebih dari separuh pagu Dana Desa tahun 2026 akan difokuskan untuk mendukung program Kopdes Merah Putih, mulai dari cicilan kendaraan, pembangunan gerai fisik, hingga sistem pergudangan di desa.

“Penyesuaian alokasi akibat kebijakan pemerintah dalam mendukung implementasi Kopdes Merah Putih dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa tiap desa, atau sekitar Rp34,57 triliun,” tulis Pasal 15 ayat (3) aturan tersebut.

Sebagai informasi, total pagu Dana Desa nasional pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun. Dengan kebijakan ini, sekitar Rp34,57 triliun akan langsung diarahkan untuk memperkuat ekosistem Kopdes di seluruh pelosok Indonesia.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement