Aturan THR mewajibkan pembayaran penuh (tidak dicicil) paling lambat H-7 Lebaran, dengan besaran satu bulan upah untuk masa kerja ≥1 tahun, dan proporsional untuk masa kerja <1 tahun.
Sementara anggaran THR untuk abdi negara naik 10 persen dibandingkan tahun lalu, dari Rp49 triliun menjadi Rp55 triliun. Rinciannya, Rp22,2 triliun untuk ASN Pusat/TNI/Polri, Rp20,2 triliun untuk ASN Daerah, dan Rp12,7 triliun untuk pensiunan. Pencairan telah dimulai secara bertahap sejak 26 Februari 2026.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.