Agar pentas seni sekolah dapat memperoleh pembebasan pajak 100%, terdapat beberapa ketentuan:
Kegiatan dilaksanakan langsung oleh sekolah
Tidak melibatkan pihak ketiga atau event organizer (EO)
Tidak memungut PBJT dari penonton
Bersifat insidental atau dilaksanakan pada waktu tertentu saja
Selain itu, pihak sekolah wajib menyampaikan surat pemberitahuan kegiatan paling lambat satu hari sebelum acara (H-1). Surat pemberitahuan dapat disampaikan secara daring melalui laman pajakonline.jakarta.go.id
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.