Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPR Soroti Papan Pemantauan Khusus BEI

Rohman Wibowo , Jurnalis-Selasa, 10 Maret 2026 |21:45 WIB
DPR Soroti Papan Pemantauan Khusus BEI
DPR soal BEI (Foto: Okezone)
A
A
A

Sehingga, katanya, ketentuan penerapan Papan Pemantauan Khusus di BEI perlu dikaji ulang. Meski demikian, Misbakhun menggarisbawahi pandangannya sama sekali tak berniat untuk mencampuri wewenang lembaga regulator terkait regulasi tersebut.

Adapun BEI melakukan implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II (full periodic call auction) mulai Maret 2024. Papan Pemantauan Khusus adalah Papan Pencatatan untuk Perusahaan Tercatat yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh BEI, salah satunya soal laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat.

Pada dasarnya, implementasi Papan Pemantauan Khusus diharapkan BEI dapat meningkatkan aktivitas transaksi dan pembentukan harga yang lebih baik untuk saham pada Papan Pemantauan Khusus. Hal ini juga selaras dengan tujuan meningkatkan perlindungan investor, serta mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement