Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fatwa Muhammadiyah soal Kripto, Ini yang Harus Dipahami Investor

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 11 Maret 2026 |08:48 WIB
Fatwa Muhammadiyah soal Kripto, Ini yang Harus Dipahami Investor
Fatwa Muhammadiyah soal Kripto, Ini yang Harus Dipahami Investor (Foto: Freepik)
A
A
A

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui hasil Ijtima’ Ulama 2021 menyatakan bahwa kripto tidak sah digunakan sebagai alat transaksi karena mengandung unsur gharar (ketidakpastian), dharar (kerugian), dan qimar (perjudian). 

Namun terdapat pengecualian, kripto dapat dinilai sah diperjualbelikan sebagai komoditi atau aset, asalkan memenuhi syarat sil'ah (komoditi) secara syar'i, memiliki underlying yang jelas serta manfaat ekonomi yang nyata.Seiring dengan perkembangan tersebut, minat masyarakat terhadap aset kripto juga terus meningkat. 

Jumlah Investor Kripto

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan jumlah investor kripto di Indonesia mencapai sekitar 20,70 juta pengguna hingga Januari 2026.

Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa aset kripto semakin dipertimbangkan sebagai salah satu alternatif investas di tengah dinamika ekonomi global, sehingga pemahaman mengenai manajemen risiko dan diversifikasi portofolio menjadi semakin penting bagi investor.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement