Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Bank Bangkrut Bertambah Terus di 2026 

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 14 Maret 2026 |09:17 WIB
5 Fakta Bank Bangkrut Bertambah Terus di 2026 
Bank Bangkrut (Foto: Okezone)
A
A
A

3. Kronologi OJK Cabut Izin BPR Koperindo Jaya

Pada 22 Januari 2025, OJK menetapkan BPR Koperindo Jaya sebagai bank dengan status pengawasan BPR dalam penyehatan (BDP).

Penetapan ini didasarkan pada pertimbangan rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) yang berada di bawah ketentuan, yakni negatif 35,49 persen, serta tingkat kesehatan (TKS) yang memiliki predikat "Tidak Sehat". 

Selanjutnya, pada 21 Januari 2026, OJK menetapkan BPR Koperindo Jaya sebagai bank dengan status pengawasan BPR dalam resolusi (BDR). 

Penetapan ini dilakukan setelah OJK memberikan waktu yang cukup kepada pengurus BPR dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan permodalan. 

4. Sesuai Peraturan OJK

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tertanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

5. Daftar Bank Bangkrut

Hal ini menambah panjang daftar bank bangkrut di Indonesia. Sejak Januari hingga Maret 2026, terdapat lima bank bangkrut. Salah satu alasan izin dicabut karena adanya praktik fraud hingga gagalnya pemegang sahamnya melakukan penyehatan BPR tersebut.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement