JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa batas maksimal defisit anggaran sebesar 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tetap dipertahankan dan tidak akan diubah, kecuali Indonesia menghadapi keadaan darurat skala besar. Pernyataan ini memberikan kepastian kepada pasar dan investor global bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjaga disiplin fiskal.
Presiden menyebutkan bahwa aturan yang lahir pasca-krisis keuangan Asia ini merupakan instrumen vital dalam pengelolaan keuangan negara.
“Batas defisit itu adalah alat yang baik untuk mendisiplinkan diri kita. Kami tidak punya rencana untuk mengubahnya kecuali ada keadaan darurat yang sangat besar seperti COVID-19. Saya berharap kita tidak perlu mengubahnya,” kata Prabowo dalam wawancara eksklusif bersama Bloomberg yang dirilis Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Senin (16/3/2026).
Presiden Prabowo menolak gagasan pertumbuhan ekonomi yang didorong melalui penambahan utang secara masif. Ia menekankan prinsip kehati-hatian yang ia pegang teguh sejak dini dalam mengelola pengeluaran negara.
“Jangan membelanjakan lebih dari yang kita hasilkan. Itu adalah prinsip dasar kehidupan untuk bisa bertahan,” tegas Prabowo.
Meskipun menyadari banyak negara Uni Eropa yang mulai meninggalkan target ketat tersebut, Prabowo memilih agar Indonesia tetap pada jalur disiplin. Ia optimis bahwa penguatan sumber daya alam dan energi alternatif seperti biofuel dan panas bumi akan membawa Indonesia pada titik efisiensi tinggi dalam dua tahun ke depan, sehingga mengurangi ketergantungan pada sumber luar.
Menyambung arahan Presiden, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan lebih rinci mengenai situasi yang memungkinkan defisit APBN melampaui batas 3 persen. Berdasarkan hasil rapat koordinasi di Kemenko Perekonomian, Senin (16/3/2026), Purbaya menegaskan bahwa syarat utamanya adalah terjadinya resesi ekonomi global.
"Dalam keadaan normal tidak, dalam keadaan krisis ya. Indikasi krisis itu kalau ekonominya sudah resesi, terus global juga resesi semua, enggak ada cara lain untuk memperbaiki ekonomi, atau semua cara untuk memperbaiki ekonomi tidak bisa membalikkan arah pertumbuhan kecuali ada stimulus tambahan di perekonomian," jelas Purbaya.
Terkait spekulasi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk melebarkan defisit akibat lonjakan harga minyak dunia, Purbaya menyatakan langkah tersebut belum diperlukan saat ini. Pemerintah masih memantau durasi kenaikan harga energi sebelum melakukan perhitungan ulang.
"Karena anggarannya masih aman, kalau harga minyak tinggi terus bertahan lama baru kita akan hitung ulang kondisi anggarannya, tapi enggak langsung serta merta dengan Perppu," tutup sang Bendahara Negara.
Dengan pernyataan senada dari Presiden dan Menteri Keuangan, pemerintah mengirimkan sinyal kuat kepada pelaku pasar bahwa kebijakan makroekonomi Indonesia tetap terukur dan berorientasi pada stabilitas jangka panjang.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.