JAKARTA - Segini gaji dan tunjangan Anwar Usman yang resmi pamit dari MK. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman pamit saat sidang pembacaan putusan yang digelar pada Senin 16 Maret 2026. Dirinya pun meminta maaf kepada semua pihak.
Pada awal April 2026, Anwar Usman akan menuntaskan pengabdiannya di MK. Ketua MK Suhartoyo mempersilakan kepada Anwar Usman untuk membacakan putusan yang terakhir dibacakan.
"Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti," kata Anwar Usman di ruang sidang utama MK, Senin 16 Maret 2026.
Anwar menyampaikan bahwa pada 6 April 2026, dirinya akan genap berusia 15 tahun mengabdi di MK. Dengan waktu yang begitu panjang, dirinya menyadari ada hal-hal yang mungkin tidak berkenan dirasakan baik karena disengaja maupun tidak disengaja.
"Untuk itu, dari lubuk hati yang amat dalam, saya menyampaikan permohonan maaf," ujarnya.
Anwar Usman telah menjadi hakim MK sejak 2011. Berdasarkan situs MK, masa jabatan selama 15 tahun Anwar sebagai hakim MK akan berakhir pada 6 April 2026
Lalu berapa gaji dan tunjangan yang diterima Anwar Usman selama menjadi hakim MK?
Meski telah diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK sejak November 2023 karena melakukan pelanggaran etik berat, Anwar masih menerima gaji dan tunjangan sebagai hakim konstitusi.
Gaji dan fasilitas tunjangan ketua MK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.
Hakim konstitusi berhak mendapatkan gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, dan jaminan kesehatan. Anwar juga tetap berhak mendapatkan jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya.
Berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok Anwar mengalami penurunan. Gaji pokok hakim konstitusi sebesar Rp4.200.000. Sementara, saat jadi Ketua MK sebesar Rp5.040.000.
Tunjangan yang diterima Anwar juga turun. Saat menjabat Ketua MK, Anwar menerima tunjangan sebesar Rp121.609.000. Sementara besaran tunjangan sebagai hakim konstitusi atau anggota yaitu Rp72.854.000. Jika ditotal, Anwar mengantongi sekira Rp77.054.000 per bulan sebagai hakim konstitusi.
Sementara iut, berdasarkan Pasal 13 PP Nomor 82 Tahun 2021, hakim konstitusi juga mendapatkan honorarium lain.
Dalam Pasal 3 PP Nomor 55 Tahun 2014 disebutkan bahwa ketua MK berhak untuk mendapatkan gaji pokok, tunjangan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan keamanan, jaminan kesehatan, uang pensiun, dan biaya perjalanan dinas.
Gaji hakim Mahkamah Konstitusi sebesar Rp5.040.000 per bulan. Untuk besaran tunjangan yang didapatkan selama sebulan yakni Rp121.609.000.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.