Perlindungan yang Didapat: Meskipun tidak dapat pesangon, PPPK berhak atas Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kesehatan, Kecelakaan Kerja, serta Kematian.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Kontrak PPPK tidak bisa diputus semena-mena.
Pemecatan harus didasarkan pada evaluasi kinerja, pelanggaran disiplin, atau habisnya masa kontrak, bukan secara mendadak tanpa alasan.
Hak Ahli Waris: Jika PPPK meninggal dunia, ahli waris menerima santunan jaminan kematian, bukan gaji terusan seperti PNS.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.