“Sesuai Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025, sumur-sumur minyak yang ada di masyarakat bisa dibeli oleh Pertamina, dengan catatan sudah ada perjanjian kerja sama dan ditentukan sumur-sumurnya,” jelas Rudy.
Pembelian tersebut akan berlaku selama empat tahun dan tidak diperbolehkan adanya sumur baru selama periode tersebut. Jika ditemukan sumur baru, pemerintah akan langsung melakukan penertiban.
“Ini berlaku selama empat tahun dan tidak ada sumur baru. Sumur yang sudah ada akan ditertibkan dan dibeli oleh Pertamina untuk dimanfaatkan. Di luar itu, akan dilakukan penertiban,” pungkasnya.
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.