Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heboh Motor Listrik SPPG, Purbaya Pastikan Tak Ada Lagi Pengadaan di BGN

Rohman Wibowo , Jurnalis-Kamis, 09 April 2026 |15:47 WIB
Heboh Motor Listrik SPPG, Purbaya Pastikan Tak Ada Lagi Pengadaan di BGN
Heboh Motor Listrik SPPG, Purbaya Pastikan Tak Ada Lagi Pengadaan di BGN. Foto: Okezone.com
A
A
A
Dadan menjelaskan, pada akhir 2025, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) sehingga anggarannya masuk dalam RPATA atau Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran.

Mekanisme ini sesuai dengan PMK Nomor 84 Tahun 2025, di mana pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yakni termin 1 atas terselesaikannya 60 persen unit dan termin 2 untuk penyelesaian hingga 100 persen unit.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement