Dadan menjelaskan, pada akhir 2025, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) sehingga anggarannya masuk dalam RPATA atau Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran.
Mekanisme ini sesuai dengan PMK Nomor 84 Tahun 2025, di mana pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yakni termin 1 atas terselesaikannya 60 persen unit dan termin 2 untuk penyelesaian hingga 100 persen unit.
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.