JAKARTA - Nasib pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS di tengah efisiensi anggaran. Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Padahal gaji ke-13 tahun ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2026.
Berikut fakta-fakta nasib Gaji ke-13 ASN yang dirangkum Okezone, Senin (13/4/2026).
"Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada Juni 2026," demikian tercantum dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 tersebut.
Namun, pemerintah masih belum memberikan jawaban pasti perihal pencairan gaji ke-13 PNS yang dijadwalkan cair pada Juni 2026.
Menurut dia, keputusan apakah gaji ke-13 akan dikenai efisiensi atau tidak saat ini masih dalam tahap pembahasan.
"Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13)," kata Purbaya di Kemenkeu.