Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perjanjian Kerja Bersama Pupuk Kaltim, Menaker Dorong Hubungan Industrial Naik Kelas

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 14 April 2026 |21:37 WIB
Perjanjian Kerja Bersama Pupuk Kaltim, Menaker Dorong Hubungan Industrial Naik Kelas
Perjanjian Kerja Bersama Pupuk Kaltim, Menaker Dorong Hubungan Industrial Naik Kelas (Foto: Kemnaker)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mendorong hubungan industrial naik kelas menjadi sinergis antara perusahaan dengan pekerja. Yassierli menekankan bahwa tantangan berikutnya terletak pada implementasi PKB secara konsisten dan kolaboratif. 

Hal ini sejalan dengan pandangan bahwa hubungan industrial tidak cukup berhenti pada level harmonis, tapi harus terus ditingkatkan menuju sinergi yang produktif dan transformatif.  Hal ini akan menunjukkan kedewasaan hubungan industrial, sehingga dinamika bisa dikelola dengan baik, serta dituangkan melalui kesepakatan tertulis untuk memberi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak.

"Kita harus mendorong hubungan industrial naik kelas menjadi sinergis, di mana manajemen dan pekerja bergerak bersama untuk mencapai tujuan perusahaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan," ujarnya dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Hal ini disampaikan Menaker saat menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) dengan Serikat Pekerja Korps Karyawan Pupuk Kaltim (SP KKPKT) untuk periode 2026-2028 pada hari ini. Selain Menaker, dihadiri perwakilan Danantara dan Pupuk Indonesia di Jakarta.

Menaker mengapresiasi kesepakatan PKB antara Pupuk Kaltim dan SP KKPKT. Kata Yassierli, proses perundingan yang berjalan secara bipartit hingga menghasilkan kesepakatan, menunjukkan mekanisme hubungan industrial di Pupuk Kaltim telah berjalan sangat baik, sesuai prinsip dialog sosial yang konstruktif dan berkeadilan.

"Kami melihat kedua belah pihak berkomitmen menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan kesejahteraan pekerja. Ini penting, karena hubungan industrial yang harmonis hanya bisa terwujud jika ada rasa keadilan dan kepercayaan dari kedua pihak dan Pupuk Kaltim bisa menjadi contoh hal tersebut, sesuai dengan visi misi yang diusung," ujarnya.

Menaker soal Perjanjian Kerja Bersama

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement