Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Kisaran Gaji Sopir Taksi Green SM yang Terlibat Kecelakaan KA di Bekasi Timur

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 29 April 2026 |21:03 WIB
Segini Kisaran Gaji Sopir Taksi Green SM yang Terlibat Kecelakaan KA di Bekasi Timur
Segini kisaran gaji sopir taksi Green SM yang terlibat kecelakaan KA di Bekasi Timur. (Foto: Okezone.com/Aldhi Chandra)
A
A
A

JAKARTA - Segini kisaran gaji sopir taksi Green SM yang terlibat kecelakaan KA di Bekasi Timur.

Taksi Xanh SM (Green SM) disoroti usai ditabrak kereta di Bekasi Timur. Akibat kejadian ini, Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pool taksi Xanh SM di Bekasi, Jawa Barat.

Sidak ini bertujuan untuk memastikan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) berjalan sesuai ketentuan karena berkaitan dengan keselamatan kendaraan.

"Dalam penyelenggaraan angkutan umum, ada beberapa elemen yang harus dilakukan sesuai dengan SMK PAU. Sidak kami lakukan untuk memastikan seluruh aspek keselamatan tersebut dijalankan, mulai dari pre-trip inspection hingga kompetensi dan kesehatan pengemudi," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan.

Kegiatan malam ini dilakukan di pool Green SM Bekasi karena merupakan lokasi asal operasional kendaraan yang diduga terlibat kecelakaan. Inspeksi yang dilaksanakan berfokus pada pemeriksaan kelengkapan administrasi, kelaikan kendaraan, kesiapan operasional armada, serta elemen-elemen keselamatan lainnya.

"Kami ingin memastikan sistem manajemen keselamatan di perusahaan angkutan umum, termasuk Green SM, telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat beberapa temuan yang akan kami dalami lebih lanjut," ujarnya.

Di tengah kasus tersebut, sopir taksi Green SM juga menjadi sorotan, termasuk kisaran gajinya.

Mengutip data dari Green SM, mitra pengemudi berpotensi mendapatkan penghasilan Rp8 juta per bulan. Para sopir juga diikutsertakan dalam asuransi sosial, pelatihan komprehensif di industri jasa transportasi, serta panduan pengembangan karier yang jelas.

Adapun syarat menjadi sopir taksi Green SM:

- Usia antara 21–55 tahun (sesuai Kartu Tanda Penduduk Indonesia)
- Berpenampilan rapi dan bersih (tato diperbolehkan jika tertutup baju lengan pendek, tindik tidak diperbolehkan)
- Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A Umum
- Lulus tes berkendara (OJT)
- Mengetahui rute (tes mengemudi OJT)
- Berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada setiap pelanggan
- Mengetahui peraturan lalu lintas dan kondisi jalan di area operasional

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement