Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Iuran BPJS Kesehatan Naik di Mei 2026?

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Sabtu, 02 Mei 2026 |19:10 WIB
Apakah Iuran BPJS Kesehatan Naik di Mei 2026?
Apakah Iuran BPJS Kesehatan Naik di Mei 2026? (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Apakah iuran BPJS Kesehatan naik di Mei 2026? Wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali mengemuka dan ramai dibicarakan di media sosial akhir-akhir ini. Wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga pernah dibahas pada akhir 2025 hingga awal 2026.

Namun, pemerintah telah memberikan kepastian mengenai iuran BPJS Kesehatan 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pernah mengatakan, pemerintah  memastikan tidak akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah proses pemulihan ekonomi nasional.

“Ini kan ekonomi baru mau pulih, belum lari. Kita jangan utak-atik dulu sampai ekonominya pulih,” ujar Purbaya di kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (22/10/2025).

Menurut Purbaya, pemerintah baru akan mempertimbangkan penyesuaian iuran jika pertumbuhan ekonomi Indonesia sudah kembali kuat dan stabil.

“Dalam pengertian tumbuhnya di atas 6 persen lebih, dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat,” katanya.

Menkes soal Iuran BPJS Kesehatan

Sementara, Menteri Kesehatan (Menkes) juga mengatakan kenaikan resmi iuran BPJS Kesehatan hanya berpengaruh ke masyarakat kelas menengah ke atas.

"Bahwa kenaikan remi BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin. Karena masyarakat miskin dibayari oleh pemerintah," kata Menkes Budi Gunadi di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Menkes menjelaskan saat ini BPJS Kesehatan kondisinya akan defisit Rp20-30 triliun. Defisit tersebut ditangani oleh pemerintah melalui anggaran sebesar Rp20 triliun. Namun demikian Menkes mengingatkan bahwa defisit akan terjadi setiap tahun.

"Nah, itu akan terasa dengan penundaan pembayaran ke rumah sakit-rumah sakit. Jadi rumah sakit-rumah sakit mengalami kesulitan untuk operasionalnya. Itu sebabnya harus ada perubahan yang struktural," kata Menkes Budi Gunadi.

Dia menyebutkan kalau tarif dinaikkan, tidak akan berpengaruh bagi masyarakat yang termasuk Desil 1-5 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) karena mereka ditanggung pemerintah dalam skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).

Menkes menyebutkan konsepnya asuransi sosial seperti BPJS Kesehatan memang seperti itu, dimana orang yang kaya mensubsidi yang miskin. Sama seperti pajak, dimana orang kaya membayar pajak lebih banyak, tetapi dapat akses jalan raya sama seperti orang miskin.

"Yang memang bayarnya kan Rp42.000 sebulan. Menengah ke atas kaya wartawan Rp42.000 sebulan harusnya bisa deh. Yah, yang laki-laki beli rokok kan lebih dari itu," kata Menkes.

 

Penjelasan BPJS Kesehatan

Di sisi lain, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan atau penyesuaian iuran bagi peserta JKN. Hal ini dipastikan Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah pada awal Maret 2026.

"Besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku," ujarnya.

Ketentuan iuran BPJS Kesehatan saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan tersebut menjadi dasar besaran iuran bagi peserta sesuai kategori kepesertaannya.

Besaran iuran BPJS Kesehatan 2025 dibedakan berdasarkan kategori peserta. Mulai dari peserta mandiri (PBPU), pekerja penerima upah (PPU), hingga penerima bantuan iuran (PBI) memiliki ketentuan masing-masing sesuai aturan yang berlaku.

Peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I memiliki iuran Rp150.000, kelas II Rp100.000 dan kelas III Rp42.000 per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35.000.

BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp150.000 per bulan

BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp100.000 per bulan

BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp35.000 per bulan

Dengan demikian, iuran BPJS Kesehatan naik di Mei 2026 belum bisa dipastikan dan belum ada pengumuman resmi dari pemerintah.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement