Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengintip Kisaran Gaji Djaka Budi Utama Sebagai Dirjen Bea Cukai 

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 08 Mei 2026 |21:17 WIB
Mengintip Kisaran Gaji Djaka Budi Utama Sebagai Dirjen Bea Cukai 
Dirjen Bea Cukai (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mengintip kisaran gaji Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan menonaktifkan Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama meski namanya muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi importasi barang di Pengadilan Tipikor. 

Purbaya menyatakan bahwa pemerintah akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebelum mengambil tindakan administratif apa pun.

Saat dikonfirmasi mengenai status jabatan Djaka, Purbaya memastikan bahwa yang bersangkutan tetap bertugas seperti biasa. Menurutnya, proses hukum baru saja dimulai sehingga terlalu dini untuk melakukan pemberhentian sementara.

“Tidak. Tidak, sampai clear di sana seperti apa. Prosesnya kan baru mulai. Namanya baru muncul. Masa langsung berhenti. Kita lihat sampai clear, sejelas-jelas seperti apa kasus itu baru kita akan ambil tindakan,” tegas Purbaya.

Berikut rangkuman Okezone, soal gaji Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cuka, Jumat (8/6/2026).

Sebagai Dirjen Bea Cukai, maka Djaka Budi berhak atas penghasilan pejabat eselon dari Kemenkeu yang meliputi komponen gaji pokok, tunjangan kinerja (tukin), dan tunjangan lainnya.

Meski Budi berasal dari pensiunan TNI, ia berhak atas gaji pokok sebagai Dirjen Bea Cukai. 

Gaji pokok untuk pejabat eselon masuk dalam golongan IV yang besarannya paling kecil Rp 3.044.300 dan paling tinggi Rp 5.901.200 per bulannya. Komponen penghasilan lainnya adalah tunjangan kinerja atau tukin. 

 

Disebutkan bahwa tukin Bea Cukai yang mengacu pada tukin di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Besarannya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan. Dalam aturan tersebut, pembayaran tunjangan kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. 

Di Perpres tersebut, besaran tukin terbagi dalam 27 kelas jabatan, di mana semakin besar kelas jabatan PNS di Kemenkeu, maka semakin besar pula tukin yang diberikan.

Sebagai pejabat setingkat eselon, berhak atas tukin sebesar antara Rp 46.950.000 sampai Rp 41.550.000 per bulannya. Beberapa tunjangan lain yang didapatkan antara lain:

Tunjangan istri: 5 persen dari gaji pokok Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok per anak, maksimal tiga anak Tunjangan makan: Rp 41.000 per hari 

Insentif cukai sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.02/2015 Uang perjalanan dinas Selain gaji pokok dan berbagai macam tunjangan, Dirjen Bea Cukai juga mendapatkan dana operasional yang sifatnya taktis untuk mendukung kinerjanya di Kemenkeu. 

Fasilitas lainnya yang didapat yakni rumah dinas, hingga kendaraan dinas berpelat khusus beserta pengemudinya.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement