Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Marak PHK, Klaim JKP Melonjak 91 Persen dan JHT Naik 14,1 Persen

Anggie Ariesta , Jurnalis-Sabtu, 16 Mei 2026 |09:59 WIB
Marak PHK, Klaim JKP Melonjak 91 Persen dan JHT Naik 14,1 Persen
Pemutusan hubungan kerja (PHK) masih membayangi sektor industri di Indonesia. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Pemutusan hubungan kerja (PHK) masih membayangi sektor industri di Indonesia. Kondisi ini tercermin dari kenaikan substansial pada pembayaran manfaat atau klaim di BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK), terutama pada program perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, membenarkan bahwa gelombang pengurangan tenaga kerja memicu peningkatan frekuensi pencairan dana.

“Fenomena PHK memang dapat berdampak pada peningkatan pembayaran manfaat di BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ujar Ogi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/5/2026).

Berdasarkan data hingga Maret 2026, realisasi klaim JHT mencatatkan pertumbuhan tahunan (year-on-year/YoY) sebesar 14,1 persen atau senilai Rp1,85 triliun. Kenaikan ini didorong oleh banyaknya peserta yang mencairkan dana JHT setelah terdampak PHK.

Di sisi lain, lonjakan yang lebih signifikan terjadi pada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ogi menyebutkan bahwa klaim JKP melesat hingga 91 persen secara YoY.

Selain akibat meningkatnya angka pengangguran, lonjakan ini juga dipengaruhi oleh perubahan regulasi yang mempermudah akses bagi pekerja.

“Klaim JKP juga mengalami peningkatan signifikan sebesar 91 persen secara YoY, antara lain dipengaruhi oleh relaksasi persyaratan klaim serta peningkatan manfaat yang diatur dalam PP 6/2025,” jelas Ogi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement