Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Banyak Perusahaan Tekan Harga Komoditas di Pasar Global, Indonesia Rugi Rp15.400 Triliun

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 20 Mei 2026 |20:02 WIB
Banyak Perusahaan Tekan Harga Komoditas di Pasar Global, Indonesia Rugi Rp15.400 Triliun
Praktik under-invoicing yang dilakukan eksportir membuat negara rugi Rp15.400 triliun. (foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Praktik under-invoicing yang dilakukan eksportir membuat negara rugi Rp15.400 triliun dalam 30 tahun terakhir. Praktik ini kerap terjadi ketika perusahaan eksportir menjual komoditas dengan harga di bawah nilai sebenarnya di pasar global untuk menarik pembeli. Kondisi tersebut dinilai hanya menguntungkan perusahaan, namun tidak bagi penerimaan negara.

Managing Director (MD) Stakeholders Management & Communications Danantara Indonesia, Rohan Hafas, mengatakan invoice yang disampaikan kepada negara untuk keperluan pelaporan pajak juga menjadi lebih rendah ketika nilai penjualan komoditas tercatat lebih rendah dari harga sebenarnya. Padahal, sudah terdapat harga acuan global yang menjadi referensi untuk sejumlah komoditas seperti batu bara, CPO, dan lainnya.

“Inti dari semua kasus karena swasta versus swasta, bukan korupsi, tapi permainan harga,” kata Rohan dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Rabu (20/5/2026).

Rohan mengatakan pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) akan memutus praktik-praktik tersebut. PT DSI disebut akan menjual komoditas sesuai standar acuan harga pasar global yang berlaku. Dengan demikian, perusahaan di dalam negeri tidak perlu lagi bersaing agresif dalam penentuan harga untuk mendapatkan pembeli.

“Mereka sekarang lihat, wah saya punya kepastian harga lewat bursa nantinya, dan sebagainya. I think it's much better,” ujar Rohan.

Rohan menjelaskan, untuk sementara ada tiga komoditas yang akan dikelola PT DSI, yakni batu bara, CPO, dan ferro alloy. Perusahaan ini akan mulai melakukan pembelian komoditas tersebut dan menjualnya sesuai standar harga global mulai 1 Januari 2027.

Ia menambahkan, selama ini sudah ada harga acuan untuk ketiga komoditas tersebut. Namun, sebagian perusahaan masih menjual di bawah harga pasar. Kondisi ini dinilai merugikan negara dari sisi pelaporan pajak, serta berpotensi menyebabkan penempatan devisa hasil ekspor di luar negeri.

“Harga komoditas saat ini, apalagi batu bara dan CPO, sudah memiliki bursa internasional. Jadi transaksi DSI juga akan mengacu ke sana. Selama ini ada under-invoicing, yang tadi dikatakan oleh Bapak Presiden, selama 34 tahun nilainya Rp15.400 triliun,” pungkasnya.


 

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement