Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Purbaya Perpanjang Bea Masuk Safeguard Gorden dan Tirai Impor hingga 2028, Cek Tarifnya

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 25 Mei 2026 |17:15 WIB
Purbaya Perpanjang Bea Masuk Safeguard Gorden dan Tirai Impor hingga 2028, Cek Tarifnya
Purbaya Perpanjang Bea Masuk Safeguard Gorden dan Tirai Impor hingga 2028, Cek Tarifnya (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang masa pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau tarif safeguard terhadap impor produk tirai, gorden, kerai dalam, kelambu tempat tidur, serta berbagai barang perabot sejenis lainnya. 

Langkah perlindungan pasar domestik ini diputuskan untuk berlaku selama dua tahun ke depan atau hingga 2028.

Kebijakan proteksi fiskal tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2026 yang telah dinyatakan berlaku efektif terhitung sejak 22 Mei 2026.

Purbaya menggarisbawahi bahwa perpanjangan masa berlaku instrumen pemulihan perdagangan ini sangat krusial mengingat produsen tekstil dan perabot dalam negeri masih berada dalam fase rentan dan membutuhkan ruang bernapas tambahan guna merestrukturisasi daya saing mereka dari gempuran produk luar negeri.

"Bahwa pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk tirai, kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya, telah berakhir masa berlakunya, dan industri dalam negeri masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan penyesuaian struktural, sehingga perlu dilakukan perpanjangan pengenaan BMTP atas impor produk tirai, kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya," bunyi diktum pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip Senin (25/5/2026).

Secara teknis administrasi kepabeanan, pengenaan BMTP tambahan ini mengikat secara hukum pada jajaran produk kain tirai dan sejenisnya yang diklasifikasikan ke dalam delapan pos tarif (harmonized system/HS), meliputi kode 6303.12.00, 6303.19.90, 6303.91.00, 6303.92.00, 6303.99.00, 6304.19.90, 6304.91.90, dan 6304.92.00.

Pemerintah menerapkan skema penurunan tarif secara bertahap (degressive) dalam lampiran PMK tersebut yakni Tahun Pertama (22 Mei 2026 – 21 Mei 2027) dipatok sebesar Rp9.841 per kilogram dan Tahun Kedua (22 Mei 2027 – 21 Mei 2028) diturunkan menjadi Rp9.248 per kilogram.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement