Sebagai contoh konkret yang dipaparkan dalam penjelasan undang-undang, sebuah Persekutuan Komanditer (CV) yang terdaftar sejak Juni 2023 dan memiliki omzet di bawah batas maksimal, dinyatakan tetap dapat memanfaatkan skema PPh final ini secara sah hingga akhir Tahun Pajak 2026.
Hak penggunaan tarif PPh final 0,5 persen bagi badan usaha berbentuk CV, PT, Firma, maupun BUMDes tersebut terikat ketat pada koridor jumlah omzet tahunan. Aturan ini mematok ambang batas peredaran bruto maksimal sebesar Rp4.800.000.000,00 dalam satu Tahun Pajak.
Jika akumulasi peredaran bruto atau nilai pengganti dari penyerahan barang dan jasa yang diperoleh badan usaha tersebut telah menembus angka Rp4,8 miliar di tengah berjalan atau pada akhir Tahun Pajak, maka pada Tahun Pajak berikutnya badan usaha tersebut wajib beralih menggunakan skema pajak normal.
Hal tersebut artinya, mereka wajib menyelenggarakan pembukuan penuh dan dikenai tarif PPh berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan mempertimbangkan fasilitas Pasal 31E.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.