1. Besaran Gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026 sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan
2. Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun dan pajak penghasilan, yangsudah ditanggung oleh pemerintah;
3. Apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, Gaji ke-13 hanya dibayarkan satu (1) kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar
4. Bagi penerima sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka Gaji ke-13 dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda
5. Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.