Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bapenda DKI Imbau Warga Cek Data NIK, Pastikan Terima Pembebasan PBB-P2

Anindita Trinoviana , Jurnalis-Selasa, 09 Juni 2026 |08:23 WIB
Bapenda DKI Imbau Warga Cek Data NIK, Pastikan Terima Pembebasan PBB-P2
Ilustrasi pemutakhiran data NIK. (Foto: dok Freepik/rawpixel)
A
A
A

- Pilih menu “Jenis Pajak” 

- Pilih “PBB” 

- Wajib pajak dapat memilih “Tambah Permohonan Pelayanan” dan memilih jenis pelayanan “Update NIK” 

- Isi data yang diperlukan dan menyimpannya dalam sistem.

Dalam proses pemutakhiran, wajib pajak perlu memastikan NIK yang dimasukkan sesuai dengan nama yang tercantum pada SPPT PBB-P2. Sistem pajak daerah telah terhubung dengan data kependudukan, sehingga NIK yang diinput akan diverifikasi secara otomatis. Data yang digunakan harus valid dan pemiliknya masih tercatat hidup dalam sistem kependudukan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement