- Pilih menu “Jenis Pajak”
- Pilih “PBB”
- Wajib pajak dapat memilih “Tambah Permohonan Pelayanan” dan memilih jenis pelayanan “Update NIK”
- Isi data yang diperlukan dan menyimpannya dalam sistem.
Dalam proses pemutakhiran, wajib pajak perlu memastikan NIK yang dimasukkan sesuai dengan nama yang tercantum pada SPPT PBB-P2. Sistem pajak daerah telah terhubung dengan data kependudukan, sehingga NIK yang diinput akan diverifikasi secara otomatis. Data yang digunakan harus valid dan pemiliknya masih tercatat hidup dalam sistem kependudukan.