Apabila nama pada SPPT PBB-P2 merupakan pemilik yang sudah meninggal dunia, maka wajib pajak perlu melakukan proses mutasi atau balik nama PBB-P2. Proses ini dibutuhkan agar data kepemilikan objek pajak berpindah dari pemilik lama kepada pemilik baru yang sah.
Mutasi atau balik nama PBB-P2 umumnya dilakukan apabila terdapat perubahan kepemilikan, seperti jual beli, hibah, maupun warisan. Dengan pembaruan data tersebut, administrasi perpajakan dapat menjadi lebih tertib, akurat, dan sesuai dengan kondisi kepemilikan terkini.
Pemutakhiran NIK menjadi bagian penting dalam memperkuat akurasi data perpajakan daerah. Selain membantu masyarakat memperoleh hak atas fasilitas pembebasan PBB-P2, pembaruan data juga mendukung tertib administrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan pajak daerah.
Bapenda DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk segera memeriksa data PBB-P2 masing-masing dan melakukan pembaruan apabila NIK belum valid atau belum tercatat. Dengan data yang lengkap dan sesuai, wajib pajak dapat lebih mudah memanfaatkan fasilitas pembebasan PBB-P2 sekaligus mendukung pengelolaan pajak daerah yang lebih tertib di Jakarta.
(Anindita Trinoviana)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.