Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli 2026, Warga Jakarta Otomatis Dapat Diskon 7,5 Persen!

Anindita Trinoviana , Jurnalis-Senin, 01 Juni 2026 |10:35 WIB
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli 2026, Warga Jakarta Otomatis Dapat Diskon 7,5 Persen!
Ilustrasi perumahan. (Foto: dok Freepik/evening_tao)
A
A
A

JAKARTA – Kabar baik bagi warga DKI Jakarta yang akan membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2026. Lantaran, Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan insentif PBB-P2 yang didapat secara otomatis saat pembayaran. 

Melalui kebijakan ini, wajib pajak berkesempatan mendapatkan potongan sebesar 7,5 persen dari pokok PBB-P2 tahun pajak 2026. Insentif ini diberikan untuk pembayaran pada periode 1 Juni hingga 31 Juli 2026. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan potongan tersebut selama pembayaran dilakukan dalam periode yang telah ditetapkan.

Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak daerah dengan lebih ringan. Terlebih, memasuki pertengahan tahun, pembayaran PBB-P2 kerap menjadi salah satu kewajiban yang perlu kembali diperhatikan di tengah aktivitas sehari-hari masyarakat.

Meski demikian, wajib pajak perlu memahami bahwa nilai yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dapat berbeda dengan nilai tagihan aktual pada saat pembayaran. Hal ini karena potongan 7,5 persen tidak selalu ditampilkan secara terpisah, terutama pada kanal pembayaran tertentu. Apabila nilai tagihan yang muncul saat pembayaran lebih kecil dibandingkan nilai yang tertera dalam SPPT, hal tersebut menandakan bahwa potongan telah berlaku secara otomatis. 

Dengan kata lain, wajib pajak tetap memperoleh insentif meskipun keterangan potongan tidak muncul secara eksplisit pada kanal pembayaran.

Selain potongan untuk PBB-P2 tahun pajak 2026, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 tahun-tahun sebelumnya. Melalui kebijakan ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Pembebasan sanksi administratif tersebut berlaku untuk pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 sampai 2025, termasuk pembayaran PBB-P2 dengan skema angsuran. Periode pembebasan sanksi administratif berlangsung mulai 1 April hingga 31 Desember 2026.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement