Terkait penerapan aturan tersebut, pemerintah memberikan masa transisi bagi para pelaku usaha. Pedagang online yang baru memulai usaha diberikan waktu enam bulan untuk mengurus NIB, sementara pelaku usaha yang sudah berjalan mendapat tenggat waktu hingga 18 bulan.
Mendag Busan juga memastikan proses pengurusan NIB tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan secara online. Bahkan, menurutnya, proses pendaftaran dapat diselesaikan dalam waktu singkat apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi.
"Urus NIB gratis, dan gampang, semua cukup online. Itu itu kan sebentar aja selesai. Kalau misalnya 30 menit ya kalau sudah ini juga selesai. Banyak kok itu di cara-caranya. Kalaupun itu kesulitan, nanti Kemendag bisa memberikan pendampingan, fasilitasi untuk bagaimana cara membuat NIB," tandasnya.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.