Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

TASPEN Apresiasi KPK, Dana Hasil Rampasan Negara Dikembalikan Senilai Rp153,6 Miliar

Agustina Wulandari , Jurnalis-Rabu, 24 Juni 2026 |17:29 WIB
TASPEN Apresiasi KPK, Dana Hasil Rampasan Negara Dikembalikan Senilai Rp153,6 Miliar
TASPEN apresiasi KPK atas pengembalian dana hasil rampasan negara. (Foto: dok TASPEN)
A
A
A

TASPEN berkomitmen memperkuat Good Corporate Governance (GCG) melalui peningkatan  kualitas investasi, penguatan pengawasan internal, dan akselerasi transformasi digital. TASPEN juga bersinergi dengan aparat penegak hukum, regulator, dan pemangku  kepentingan untuk menjaga aset, melindungi peserta, serta mewujudkan tata kelola yang  bersih, transparan, dan berintegritas. 

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto menegaskan, “pengembalian aset ini mencerminkan komitmen negara dalam pemulihan hak dan penguatan akuntabilitas.”

“Kami berharap momentum ini dapat mendorong penguatan  tata kelola dan pengawasan yang lebih baik agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari,” ujarnya.

TASPEN mendukung penguatan tata kelola BUMN yang bersih dan bebas korupsi, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Komitmen ini diwujudkan melalui penguatan pengawasan, manajemen risiko, kepatuhan, serta kolaborasi dengan regulator dan aparat penegak hukum untuk menjaga kepercayaan peserta. Langkah ini juga mendorong terwujudnya TASPEN sebagai center of excellence dalam tata kelola dan layanan dana pensiun yang berintegritas. 

(Agustina Wulandari )

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement