Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Balik Nama Kendaraan Bekas Bisa Diwakilkan, Ini Syarat dan Dokumennya

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 26 Juni 2026 |11:03 WIB
Balik Nama Kendaraan Bekas Bisa Diwakilkan, Ini Syarat dan Dokumennya
Masyarakat yang beli kendaraan bekas diimbau segera balik nama kendaraan untuk memperbarui data kepemilikan agar memudahkan pengurusan pajak. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Adapun dokumen yang perlu disiapkan dalam proses balik nama kendaraan bekas yang diwakilkan meliputi:

- KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
- Surat kuasa sesuai format Samsat induk sesuai domisili
- STNK kendaraan (asli dan fotokopi)
- BPKB kendaraan (asli dan fotokopi)
- Kwitansi jual beli kendaraan bermeterai
- Hasil cek fisik kendaraan di kantor Samsat

Setelah seluruh dokumen lengkap, petugas Samsat akan memproses perubahan data kepemilikan kendaraan hingga penerbitan dokumen baru atas nama pemilik yang sah.

Morris menjelaskan, khusus di wilayah DKI Jakarta, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, pemilik kendaraan bekas tidak dikenakan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Untuk Jakarta, sesuai regulasi yang berlaku, BBNKB kendaraan bekas tidak dikenakan biaya. Namun masyarakat tetap harus melengkapi kewajiban administrasi lainnya,” ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement