Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Balik Nama Kendaraan Bekas Bisa Diwakilkan, Ini Syarat dan Dokumennya

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 26 Juni 2026 |11:03 WIB
Balik Nama Kendaraan Bekas Bisa Diwakilkan, Ini Syarat dan Dokumennya
Masyarakat yang beli kendaraan bekas diimbau segera balik nama kendaraan untuk memperbarui data kepemilikan agar memudahkan pengurusan pajak. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Masyarakat yang beli kendaraan bekas diimbau segera balik nama kendaraan untuk memperbarui data kepemilikan agar memudahkan pengurusan pajak dan administrasi kendaraan di kemudian hari. 

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, mengatakan balik nama kendaraan penting dilakukan agar data kepemilikan tercatat sesuai dengan pemilik yang sah.

“Balik nama kendaraan ini penting untuk memastikan data kepemilikan sesuai dengan pemilik yang sah, sehingga tidak menimbulkan kendala administrasi di kemudian hari,” ujar Morris, Jumat (26/6/2026).

Ia menjelaskan, pembaruan data tersebut akan memudahkan pemilik kendaraan dalam berbagai urusan administrasi, seperti pembayaran pajak tahunan, perpanjangan STNK lima tahunan, hingga proses penjualan kembali kendaraan.

Morris menambahkan, proses balik nama kendaraan bekas dapat diwakilkan kepada pihak lain apabila pemilik tidak dapat hadir langsung ke kantor Samsat, dengan syarat seluruh dokumen administrasi dilengkapi sesuai ketentuan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement