Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Baru Balik Nama Kendaraan? Cek Aturan Terbaru Soal Keringanan Pajaknya

Atik Untari , Jurnalis-Selasa, 07 Oktober 2025 |10:22 WIB
Baru Balik Nama Kendaraan? Cek Aturan Terbaru Soal Keringanan Pajaknya
Pajak kendaraan. (Foto Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Kabar gembira buat kamu yang berencana atau baru saja membeli kendaraan di Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja mengeluarkan aturan baru yang bisa bikin biaya balik nama kendaraan kamu jadi lebih ringan, bahkan bisa gratis total.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 842 Tahun 2025. Intinya, Pemprov DKI mau kasih kepastian hukum sekaligus meringankan beban masyarakat soal biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Nah, biar nggak bingung, ini dia rincian diskon dan cara dapetin keringanan biaya balik nama kendaraan kamu:

Diskon 50 Persen: Khusus Kegiatan Sosial

Kalau kendaraan yang kamu beli (atau balik nama) itu dipakai murni untuk kepentingan umum di bidang sosial atau keagamaan, dan yang penting TIDAK bersifat komersial (bukan untuk usaha), kamu berhak dapat keringanan gede, lho!

Kamu bisa dapat diskon 50 persen dari total pokok BBNKB. Lumayan banget, kan?

Syarat Pengajuan:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement