Syarat Tambahan (Khusus Kendaraan Impor):
Fotokopi surat pemberitahuan impor barang (PIB).
Surat keterangan resmi dari instansi terkait.
Aturan baru (Kepgub 842 Tahun 2025) ini sudah berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung mulai 27 Agustus 2025. Jadi, buat kamu yang kendaraannya masuk kriteria di atas, segera urus dan manfaatkan kesempatan keringanan ini, ya!
(Agustina Wulandari )