Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Baru Balik Nama Kendaraan? Cek Aturan Terbaru Soal Keringanan Pajaknya

Atik Untari , Jurnalis-Selasa, 07 Oktober 2025 |10:22 WIB
Baru Balik Nama Kendaraan? Cek Aturan Terbaru Soal Keringanan Pajaknya
Pajak kendaraan. (Foto Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

Syarat Tambahan (Khusus Kendaraan Impor):

Fotokopi surat pemberitahuan impor barang (PIB).

Surat keterangan resmi dari instansi terkait.

Aturan baru (Kepgub 842 Tahun 2025) ini sudah berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung mulai 27 Agustus 2025. Jadi, buat kamu yang kendaraannya masuk kriteria di atas, segera urus dan manfaatkan kesempatan keringanan ini, ya!

(Agustina Wulandari )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement