Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beli Mobil atau Motor Bekas? Jangan Tunda Proses Balik Nama Kendaraan

Agustina Wulandari , Jurnalis-Sabtu, 27 Juni 2026 |09:46 WIB
Beli Mobil atau Motor Bekas? Jangan Tunda Proses Balik Nama Kendaraan
Ilustrasi beli mobil bekas. (Foto: dok Freepik)
A
A
A

2. Surat Kuasa

Formatnya bisa diambil di kantor samsat induk sesuai domisili pemilik baru

3. STNK kendaraan

STNK asli beserta fotokopinya diperlukan sebagai dokumen administrasi kendaraan yang akan dilakukan balik nama.

4. BPKB kendaraan

BPKB asli dan fotokopi diperlukan sebagai bukti kepemilikan kendaraan.

5. Kwitansi pembelian kendaraan

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement