Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Emiten Bank (BCIC) Rombak Susunan Direksi dan Komisaris

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 02 Juli 2026 |15:55 WIB
Emiten Bank (BCIC) Rombak Susunan Direksi dan Komisaris
PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC) telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2025. (foto: okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA – PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC) telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2025. Pemegang saham menyetujui seluruh agenda yang diajukan perseroan, termasuk Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan tahun buku 2025, perubahan Anggaran Dasar, penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik, penetapan remunerasi pengurus, serta perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris perseroan.

Direktur Utama J Trust Bank, Ritsuo Fukadai, menyampaikan bahwa RUPST merupakan forum tertinggi perseroan untuk memperoleh persetujuan pemegang saham atas pelaksanaan pengelolaan bank, termasuk kinerja direksi dan pelaksanaan tugas pengawasan dewan komisaris.

Penyelenggaraan RUPST juga menjadi bagian dari komitmen perseroan dalam menjaga transparansi kepada investor publik serta memperkuat implementasi prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Sepanjang 2025, perseroan menghadapi tekanan industri dan kondisi makroekonomi yang berdampak terhadap kinerja keuangan.

Di tengah kondisi tersebut, J Trust Bank menjalankan strategi bisnis secara lebih selektif dan hati-hati dengan menitikberatkan pada penguatan fundamental, kualitas portofolio, pengendalian internal, serta pengelolaan risiko yang terukur.

“2025 menjadi periode yang menuntut kedisiplinan bagi perseroan. Kami memilih untuk tidak mengejar pertumbuhan secara agresif, melainkan memperkuat fondasi bisnis melalui tata kelola, pengendalian internal, kualitas aset, dan manajemen risiko yang lebih terukur. Bagi kami, pertumbuhan yang sehat harus dibangun secara prudent agar mampu menciptakan nilai jangka panjang bagi pemegang saham dan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Ritsuo Fukadai.

RUPST juga menyetujui perubahan Anggaran Dasar perseroan terkait masa jabatan anggota Dewan Komisaris dari sebelumnya tiga tahun menjadi empat tahun.

Perubahan ini ditujukan untuk memperkuat kesinambungan fungsi pengawasan dewan komisaris dalam mengawal implementasi strategi bisnis, penguatan tata kelola, dan pengelolaan risiko perseroan secara berkelanjutan.

Pengangkatan Raja Pardede akan berlaku efektif setelah lulus penilaian kemampuan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perubahan susunan pengurus tersebut merupakan bagian dari upaya perseroan menjaga kesinambungan kepemimpinan sekaligus memperkuat kapasitas manajemen dalam menghadapi kebutuhan bisnis, transformasi, dan pengelolaan risiko ke depan.

Dengan demikian, susunan Direksi perseroan adalah sebagai berikut:

Direksi:

Direktur Utama: Ritsuo Fukadai
Wakil Direktur Utama: Masayoshi Kobayashi
Direktur: Felix I. Hartadi
Direktur: Helmi A. Hidayat
Direktur: Cho Won June
Direktur: Widjaja Hendra
Direktur: Raja Pardede

Sementara itu, susunan Dewan Komisaris perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris:

Komisaris Utama: Nobiru Adachi
Komisaris: Nobuiku Chiba
Komisaris Independen: Benny Siswanto
Komisaris Independen: Abdullah Firman Wibowo

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement