Selain itu, wajib pajak juga wajib melunasi PBB-P2 selama lima tahun pajak terakhir, kecuali untuk tahun pajak yang sedang diajukan pembetulan. Bagi objek pajak yang dimiliki kurang dari lima tahun, ketentuan pelunasan mengikuti masa kepemilikan atau penguasaan objek tersebut.
Pengajuan pembetulan dilakukan dengan masuk ke layanan Pajak Online Bapenda DKI Jakarta, memilih menu Pajak Bumi dan Bangunan, kemudian memilih layanan Pembetulan. Selanjutnya, wajib pajak memilih jenis pembetulan yang dibutuhkan, mengunggah dokumen persyaratan, lalu mengirimkan permohonan untuk diverifikasi petugas.
Status permohonan dapat dipantau secara berkala melalui akun Pajak Online masing-masing.
Morris berharap masyarakat memanfaatkan layanan digital tersebut agar proses pembaruan data PBB-P2 menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien.
"Dengan data PBB-P2 yang akurat, pelayanan perpajakan akan semakin tertib sekaligus memberikan kepastian administrasi bagi wajib pajak," kata Morris.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.