JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan revisi aturan mengenai Papan Pemantauan Khusus dengan mekanisme Full Call Auction (FCA) dapat diberlakukan pada kuartal ini setelah melalui serangkaian tahapan konsultasi dengan pelaku pasar dan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan proses penyusunan revisi aturan masih berjalan. Setelah forum diskusi kelompok (focus group discussion/FGD) dengan pelaku pasar digelar, BEI kini tengah menyusun draf regulasi sebelum memasuki tahap public hearing.
"Seperti teman-teman ketahui prosesnya kan berjalan. Bulan lalu kami sudah melakukan FGD dengan para pelaku untuk mendengarkan masukan dari pelaku. Kemudian proses public hearing lagi untuk mendapatkan masukan lagi dari para pelaku," ujarnya saat ditemui di Gedung Bursa Efek, Senin (13/7/2026).
Ia menjelaskan, proses selanjutnya setelah public hearing adalah melakukan konsultasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dituangkan menjadi sebuah peraturan. Targetnya, di kuartal III ini aturan FCA yang baru akan diterapkan.
"Setelah disetujui OJK, maka peraturan itu akan diberlakukan. Targetnya harusnya di kuartal ini," tambah Jeffrey.
Menurut Jeffrey, evaluasi terhadap Papan Pemantauan Khusus tidak dilakukan sebagai respons atas perhatian MSCI terhadap mekanisme perdagangan di Indonesia. Ia menegaskan revisi tersebut merupakan tindak lanjut dari masukan berbagai kelompok investor, terutama investor ritel.
Ia menjelaskan, sejak BEI menyampaikan empat langkah perbaikan kepada MSCI pada Maret lalu, bursa berkomitmen menghimpun masukan dari investor asing, investor institusi domestik, maupun investor ritel. Dari proses tersebut, keluhan justru lebih banyak datang dari investor ritel terkait mekanisme perdagangan di Papan Pemantauan Khusus.
Karena itu, BEI berencana memfokuskan kriteria masuk Papan Pemantauan Khusus hanya pada kondisi-kondisi yang mencerminkan persoalan fundamental emiten.
"Nah oleh karena itu kami melakukan review dan akan memberikan fokus hanya kepada hal-hal yang bersifat fundamental untuk masuk ke dalam papan pemantauan khusus dan diperdagangkan dengan mekanisme full call auction," kata Jeffrey.
Adapun saat ini ada 11 kriteria papan pemantauan khusus BEI, 3 di antaranya akan masuk kajian untuk dihapus. Antara lain kriteria 6 soal batas free float minimal 5 persen, kriteria 7 soal kriteria transaksi harian kurang dari Rp5 juta rupiah, kriteria 10 menyangkut penghentian sementara perdagangan efek 1 hari yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan, dan penyempurnaan kriteria 11 soal kondisi tertentu yang ditetapkan oleh bursa setelah mendapatkan persetujuan OJK.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.