Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RUU PFII Lanjut ke Paripurna, Purbaya Sebut Perkuat Ekosistem Keuangan Global

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 20 Juli 2026 |18:55 WIB
RUU PFII Lanjut ke Paripurna, Purbaya Sebut Perkuat Ekosistem Keuangan Global
Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) merupakan langkah strategis nasional. Kehadiran lembaga ini diproyeksikan menjadi katalisator bagi pendalaman pasar keuangan, diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan, peningkatan investasi, serta memperkuat posisi Indonesia di kancah ekosistem keuangan global.

Purbaya menjelaskan bahwa PFII tidak hanya dirancang untuk menghimpun aktivitas sektor keuangan semata, melainkan juga untuk memperkuat pembiayaan di sektor riil. Hasil akhirnya adalah mendorong pertumbuhan investasi produktif, pembukaan lapangan kerja baru, hingga penguatan pertumbuhan ekonomi secara nasional.

"Sinergi antara Pemerintah dan DPR adalah kunci untuk mewujudkan sektor keuangan yang tangguh, inklusif, mendalam, stabil, dan berdaya saing global. Pembentukan Undang-Undang tentang PFII diharapkan memberikan kontribusi positif bagi penguatan perekonomian nasional melalui pengembangan pusat keuangan internasional yang berdaya saing, peningkatan sektor keuangan dalam mendukung pembangunan, serta perluasan kesempatan sektor ekonomi guna memperkuat kedaulatan ekonomi nasional dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” jelas Purbaya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR, Senin (20/7/2026).

Dalam rapat tersebut, delapan fraksi di Komisi XI DPR RI yakni Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat, menyampaikan pendapat akhir mini fraksi dan secara bulat menyetujui RUU PFII untuk dibahas pada tingkatan selanjutnya.

Purbaya pun menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan, anggota Komisi XI, serta Panitia Kerja (Panja) RUU PFII atas pembahasan yang konstruktif, produktif, dan efektif.

 

RUU PFII sendiri merupakan amanat pelaksanaan Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Melalui regulasi ini, Pemerintah dan DPR sepakat membentuk wilayah kekhususan tertentu bagi PFII yang disokong oleh kelembagaan independen berstandar internasional guna menopang aktivitas sektor keuangan dan bisnis berorientasi global.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) dipastikan resmi berlanjut ke pembicaraan tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI.

Kepastian ini diperoleh setelah Purbaya menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR dengan agenda utama penyampaian laporan Panitia Kerja (Panja) serta pengambilan keputusan untuk membawa RUU tersebut ke forum Paripurna.

"Pembentukan PFII diharapkan memberikan kontribusi positif bagi penguatan perekonomian nasional melalui pengembangan pusat keuangan internasional yang berdaya saing, peningkatan peran sektor keuangan dalam pembangunan, dan perluasan kesempatan ekonomi dalam rangka memperkuat kedaulatan ekonomi nasional serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat," tulis instagram @menkeuri, Senin (20/7/2026).

Purbaya juga kembali menegaskan apresiasinya kepada jajaran legislatif serta menggarisbawahi bahwa sinergitas solid antara pemerintah dan DPR RI merupakan kunci utama untuk membangun sektor keuangan nasional yang tangguh, inklusif, mendalam, stabil, dan berdaya saing global.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement