Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Mulai 17 Agustus 2026

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 05 Agustus 2026 |10:40 WIB
Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Mulai 17 Agustus 2026
Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Mulai 17 Agustus 2026 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memulai uji coba layanan peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja mulai 17 Agustus 2026. 

Program percontohan tersebut akan diterapkan di 15 kantor pertanahan sebagai bagian dari upaya percepatan dan peningkatan kualitas layanan pertanahan.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah transformasi pelayanan untuk menghadirkan proses yang lebih cepat, terukur, dan akuntabel bagi masyarakat.

"Tanggal 17 Agustus nanti kita akan mulai pilot project di 15 kantor pertanahan untuk layanan peralihan hak atau balik nama. Targetnya, prosesnya selesai paling lama 10 hari," ujar Nusron dalam keterangan resmi, Jakarta, Rabu (5/8/2026). 

Menurut Nusron, target waktu tersebut mencakup seluruh tahapan proses layanan, mulai dari verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga penyelesaian administrasi di kantor pertanahan.

Ia menjelaskan, penetapan standar waktu layanan akan memudahkan pemerintah mengidentifikasi hambatan yang menyebabkan keterlambatan proses. Dengan demikian, langkah perbaikan dapat segera dilakukan apabila ditemukan kendala di lapangan.

"Kalau ada yang terlambat, kita bisa tahu penyebabnya, apakah karena kekurangan petugas atau kendala lainnya. Dengan begitu, solusinya juga bisa segera dilakukan," katanya.

 

Nusron menilai sistem pelayanan berbasis target waktu merupakan bagian dari reformasi birokrasi di lingkungan ATR/BPN. Selain memberikan kepastian layanan kepada masyarakat, mekanisme tersebut juga menjadi instrumen pengawasan terhadap kinerja setiap tahapan proses peralihan hak.

Uji coba akan berlangsung selama tiga bulan di 15 kantor pertanahan yang tersebar di berbagai daerah, yakni Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Samarinda, Kota Pontianak, Kota Makassar, Kota Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kabupaten Semarang, serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.

Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan program tersebut sebelum memperluas penerapan layanan peralihan hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja ke kantor pertanahan lainnya di seluruh Indonesia.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement