Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3 Emiten Bank Masuk Daftar HSC, OJK Minta Investor Pantau Fundamental Perusahaan 

Rohman Wibowo , Jurnalis-Minggu, 16 Agustus 2026 |17:29 WIB
3 Emiten Bank Masuk Daftar HSC, OJK Minta Investor Pantau Fundamental Perusahaan 
OJK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi keputusan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang memasukkan tiga emiten perbankan, yakni PT Bank Mega Tbk. (MEGA), PT Bank Ina Perdana Tbk. (BINA), dan PT Allo Bank Indonesia Tbk. (BBHI), ke dalam daftar saham berkategori High Shareholding Concentration (HSC) oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Otoritas memastikan masuknya ketiga bank tersebut ke dalam status kepemilikan terkonsentrasi murni merupakan aspek teknis perdagangan saham di pasar modal dan tidak berdampak pada keamanan dana nasabah maupun operasional bank sehari-hari.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, memaparkan bahwa status HSC merupakan penanda bagi publik mengenai struktur kepemilikan saham di lantai bursa yang didominasi oleh segelintir pemegang saham pengendali. 

Kendati pengelompokan ini kerap memengaruhi volatilitas transaksi saham, hal tersebut merupakan indikator analisis investasi bagi pelaku pasar modal dan berada di luar ranah kesehatan fundamental perbankan.

"Status High Shareholding Concentration (HSC) pada emiten mencerminkan kepemilikan pada saham yang relatif terkonsentrasi, di mana saham dengan status ini umumnya memiliki potensi volatilitas harga yang lebih tinggi dibandingkan saham dengan struktur kepemilikan yang lebih tersebar," urai Dian dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (16/8/2026).

OJK mengimbau agar para investor ritel maupun institusional tetap bijak dalam mengalisis pergerakan saham MEGA, BINA, dan BBHI di pasar saham dengan terus memantau indikator fundamental lainnya. 

 

Penilaian komprehensif yang mencakup prospek bisnis jangka panjang, valuasi harga, serta kualitas tata kelola perusahaan atau goof corporate governance tetap menjadi kunci utama dalam meminimalkan risiko portofolio.

Meskipun pergerakan harga saham di bursa dapat berfluktuasi lebih dinamis, regulator menjamin bahwa kondisi ini tidak akan mengganggu stabilitas pelayanan perbankan bagi masyarakat umum. 

Penilaian status kepemilikan saham tersebut murni merupakan konsumsi aktivitas investasi di pasar modal dan terpisah dari aktivitas operasional penampungan dana nasabah.

"Kategori HSC dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi investor ritel maupun institusional dalam mengambil keputusan investasi, di samping tetap memperhatikan aspek fundamental perusahaan, namun perlu kami sampaikan bahwa tidak terdapat dampak langsung kepada nasabah mempertimbangkan operasional bank sehari-hari diatur secara ketat (highly regulated) dan diawasi secara prudent oleh OJK," urai Dian.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement