Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Resmi Berlaku, Balik Nama Sertifikat Tanah Kini Cuma 10 Hari

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 18 Agustus 2026 |12:15 WIB
Resmi Berlaku, Balik Nama Sertifikat Tanah Kini Cuma 10 Hari
Resmi Berlaku, Balik Nama Sertifikat Tanah Kini Cuma 10 Hari (Foto: PKP)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga program transformasi layanan pertanahan yang mulai diberlakukan pada 17 Agustus 2026. 

Program tersebut mencakup pengukuran terjadwal, peralihan hak terintegrasi atau balik nama, serta penerapan organisasi berbasis wilayah.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, peluncuran tiga program tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam memperoleh layanan pertanahan.

"Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor," ujar Nusron dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, Kementerian ATR/BPN menetapkan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari. Setelah proses pengukuran, penyelesaian berkas ditargetkan dapat dilakukan dalam waktu lima hari.

Sementara itu, layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama ditargetkan rampung maksimal 10 hari efektif. Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai waktu penyelesaian proses administrasi pertanahan.

Nusron menegaskan, kepastian waktu menjadi salah satu prinsip utama dalam transformasi pelayanan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, masyarakat harus mengetahui kapan urusan pertanahan yang mereka ajukan dapat diselesaikan.

"Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai," katanya.

 

Selain transformasi layanan, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan Organisasi Berbasis Wilayah. Sistem tersebut diwujudkan melalui penataan struktur organisasi dan tata kelola baru di 10 Kantor Pertanahan (Kantah), dengan penataan jabatan Kepala Seksi berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan.

Menurut Nusron, transformasi pelayanan publik merupakan suatu keniscayaan agar layanan pemerintah dapat mengikuti kebutuhan masyarakat. Namun, inovasi tersebut tetap harus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara," tegasnya.

Untuk memastikan pelaksanaan layanan Peralihan Hak Terintegrasi berjalan sesuai target, sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase I menandatangani Pakta Integritas.

Enam Kepala Kantah melakukan penandatanganan secara langsung, yakni Kantah Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.

Sementara 11 Kantah lainnya mengikuti penandatanganan secara daring, yakni Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.

Pakta Integritas tersebut turut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.

Kementerian ATR/BPN berharap tiga transformasi tersebut dapat memperkuat kualitas pelayanan sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan pertanahan.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement