Maruarar menegaskan, meski berada di pusat Jakarta, hunian tersebut tetap diperuntukkan bagi masyarakat yang menjadi sasaran program pemerintah. Calon penghuni harus memenuhi ketentuan MBR sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025.
Ketentuan tersebut mencakup kriteria dan persyaratan untuk memperoleh kemudahan pembangunan serta perolehan rumah.
"Yang penting adalah bagaimana rumah ini diberikan kepada masyarakat yang menjadi sasaran program," kata Maruarar.
Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin mengatakan pemanfaatan aset perusahaan untuk proyek tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat. Menurutnya, Hunian Terjangkau Manggarai mengusung tiga prinsip, yakni layak, terjangkau, dan berkelanjutan.
"Kita ingin menyediakan hunian di tengah kota yang berkualitas dan terjangkau bagi MBR. Kita akan terus menjaga supaya yang menempati adalah MBR sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Permen PKP," ujar Bobby.