Ia menjelaskan pendekatan closed loop diperlukan agar masyarakat tidak hanya memperoleh tanah, tetapi juga mampu mengoptimalkan tanah tersebut sebagai sumber penghidupan.
Menurut Embun, pemerintah perlu memastikan jenis usaha yang dikembangkan sesuai dengan kondisi tanah, topografi, serta potensi wilayah. Pendampingan kemudian dilakukan hingga tahap produksi dan pemasaran.
"Kalau tanahnya sudah menghasilkan, tapi tidak tahu mau jual di mana, itu juga menjadi masalah. Jadi, closed loop, dari hulu hingga hilir, harus dilakukan pendampingan," katanya.
Embun mengatakan pendekatan tersebut menjadi bagian dari model baru pelaksanaan reforma agraria yang mulai diterapkan pemerintah pada tahun ini. Pemerintah sebelumnya lebih banyak melakukan redistribusi dengan memberikan hak milik kepada masyarakat penerima.
Namun, evaluasi di lapangan menunjukkan adanya persoalan setelah tanah diberikan kepada masyarakat. Dalam sejumlah kasus, tanah hasil redistribusi justru kembali terkonsentrasi karena dialihkan atau dikomersialkan oleh pihak lain.
"Begitu kita melakukan evaluasi di lapangan, ada lokasi yang setelah tanahnya diberikan justru sudah dikomersialkan. Yang mengomersialkan itu bukan masyarakat penerima redistribusi," ujar Embun.