JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan Bantuan Presiden (Banpres) senilai lebih dari Rp1,2 triliun yang disalurkan secara bertahap pada 2026 dan 2027 untuk rehabilitasi usaha mikro terdampak bencana di Sumatera dilakukan secara terarah, transparan, dan tepat sasaran guna mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat.
“Ini merupakan amanah langsung dari Bapak Presiden berdasarkan kondisi dan realitas di lapangan yang kami sampaikan kepada beliau. Niat kita murni untuk membantu saudara-saudara kita yang sedang mengalami kesulitan, dan kita pastikan seluruh janji pemerintah kepada masyarakat di wilayah bencana terealisasi,” ujar Maman di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Banpres Rehabilitasi Usaha Mikro tersebut berupa hibah tunai sebesar Rp3 juta untuk setiap usaha mikro yang disalurkan langsung melalui rekening penerima. Dengan nilai anggaran sekitar Rp600 miliar pada 2026 dan jumlah yang sama pada tahun berikutnya, program Banpres ditargetkan menjangkau lebih dari 400 ribu pelaku usaha mikro terdampak bencana yang belum atau tidak sedang mengakses kredit perbankan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Untuk memastikan bantuan diterima pihak yang berhak, Kementerian UMKM menerapkan mekanisme pendataan dan verifikasi secara berlapis. Kementerian hanya akan memproses data calon penerima yang diusulkan dan disetujui pemerintah daerah melalui kepala daerah, baik bupati maupun wali kota.
Data calon penerima selanjutnya diverifikasi lintas lembaga melalui sistem SAPA UMKM yang terintegrasi dengan sejumlah basis data pemerintah, antara lain Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Online Single Submission (OSS), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Maman mengatakan bantuan tersebut diprioritaskan bagi pelaku usaha mikro yang belum mengakses pembiayaan perbankan maupun KUR. Sementara itu, pelaku usaha yang pernah memperoleh KUR dan telah menyelesaikan kewajibannya tetap dapat menjadi penerima manfaat sepanjang memenuhi persyaratan program.
Sebelumnya, Maman menambahkan, pemerintah juga telah menerapkan kebijakan afirmasi sejak awal April 2026 bagi penerima KUR yang terdampak bencana. Kebijakan tersebut antara lain berupa keringanan suku bunga menjadi 0% pada 2026 dan 3% pada 2027, restrukturisasi melalui perpanjangan jangka waktu KUR, serta kemudahan administrasi pengajuan restrukturisasi pembiayaan KUR melalui telepon, surat elektronik (surel), atau pesan singkat. Kebijakan tersebut juga mencakup usulan penghapusbukuan dan/atau penghapusan tagihan kredit KUR.
“Prinsip dasarnya, kami tidak akan menerima data di luar usulan kepala daerah. Bagi UMKM yang sedang mengakses KUR, secara sistem akan terpisah karena mereka sudah ditangani melalui program restrukturisasi bunga nol persen dan lainnya. Bantuan presiden ini kita peruntukkan bagi usaha mikro yang betul-betul belum terjangkau perbankan,” kata Maman.
Maman menekankan pentingnya koordinasi intensif antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota untuk menyamakan data dan memastikan bantuan menjangkau pelaku usaha mikro yang benar-benar terdampak bencana.
Kementerian UMKM berkomitmen menjalankan arahan Presiden untuk membantu pengusaha usaha mikro membangun kembali kegiatan usahanya sekaligus menggerakkan kembali perekonomian masyarakat di wilayah terdampak bencana secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.