JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Syariah Gaido Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Bandung Nomor 75 Sadewata, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak 1 September 2026.
Pencabutan izin BPR tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-64/D.03/2026 tanggal 01 September 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia.
Dengan dicabutnya izin BPR Gaido, kini total bank tutup di Indonesia mencapai 13 hingga September 2026.
Melansir pengumuman resmi OJK, Jakarta, Rabu (2/9/2026), sehubungan dengan pencabutan izin usaha BPR Syariah Gaido Indonesia maka seluruh kantor BPR Syariah Gaido Indonesia ditutup untuk umum dan BPR Syariah Gaido Indonesia menghentikan segala kegiatan usahanya.
Selain itu, penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Gaido Indonesia akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham BPR Syariah Gaido Indonesia dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR Syariah Gaido Indonesia kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS," tulis pengumuman OJK.
Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Darwisman menyampaikan pencabutan izin usaha BPRS Gaido Indonesia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Sebelumnya pada 15 Agustus 2025, OJK telah menetapkan BPRS Gaido Indonesia sebagai bank dalam status pengawasan BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP).
Status ditetapkan berdasarkan pertimbangan rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) di bawah ketentuan, yakni negatif 7,56 persen. Selain itu, peringkat kesehatan selama dua periode berturut-turut adalah Peringkat Komposit 5 (PK-5), yaitu pada periode Desember 2024 dan Juni 2025.
Selanjutnya pada 13 Agustus 2026, OJK menetapkan BPRS Gaido Indonesia sebagai bank dengan status pengawasan BPR Syariah Dalam Resolusi (BDR).
Penetapan ini berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham BPRS Gaido Indonesia untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.
Hal ini juga sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Namun demikian, OJK menyampaikan bahwa pengurus dan pemegang saham BPRS Gaido Indonesia tidak dapat melakukan penyehatan sesuai persyaratan.
Kemudian, LPS memutuskan cara penanganan bank dalam resolusi BPRS Gaido Indonesia dengan melakukan likuidasi bank dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPRS tersebut.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi, sesuai Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK menyampaikan, nasabah BPRS Gaido Indonesia diharapkan tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dana masyarakat pada perbankan, termasuk BPR Syariah, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
1. PT BPR Suliki Gunung Mas (Lima Puluh Kota, Sumatera Barat) – dicabut pada 7 Januari 2026
2. PT BPR Prima Master Bank (Surabaya, Jawa Timur) – dicabut pada 27 Januari 2026
3. BPR Bank Cirebon (Cirebon, Jawa Barat) – dicabut pada 9 Februari 2026
4. PT BPR Kamadana (Bangli, Bali) – dicabut pada 18 Februari 2026
5. PT BPR Koperindo Jaya (Jakarta Pusat) – dicabut pada 9 Maret 2026
6. PT BPR Pembangunan Nagari (Kabupaten Agam, Sumatra Barat) – dicabut pada 31 Maret 2026
7. PT BPR Sungai Rumbai (Sumatera Barat) – dicabut pada 7 April 2026
8. PT BPR Ceper Permata Artha (Klaten, Jawa Tengah) – dicabut pada 25 Juni 2026
9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur - dicabut pada 3 Juli 2026
10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal (Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta) – dicabut pada 7 Juli 2026
11. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri (Cinere, Depok, Jawa Barat) – dicabut pada 16 Juli 2026
12. PT BPR Citra Bersada Abadi (Bekasi, Jawa Barat) – dicabut pada 20 Agustus 2026
13. PT BPR Syariah Gaido Indonesia (Cianjur, Jawa Barat) - dicabut pada 1 September 2026
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.