Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bank Bisa Tunda Transaksi 5 Hari dengan Alasan Ini, Simak Penjelasannya

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 27 Agustus 2026 |18:05 WIB
Bank Bisa Tunda Transaksi 5 Hari dengan Alasan Ini, Simak Penjelasannya
Bank memiliki kewenangan untuk menunda transaksi atau blokir sementara dalam kondisi tertentu sesuai UU No. 8/2010 tentang TPPU. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA —  Bank memiliki kewenangan untuk menunda transaksi atau blokir sementara dalam kondisi tertentu sesuai UU No. 8/2010 tentang TPPU.

Pasal 26 UU TPPU memberikan kewenangan kepada penyedia jasa keuangan, termasuk bank, untuk menunda transaksi paling lama lima hari kerja dalam kondisi tertentu, antara lain ketika terdapat dugaan harta kekayaan hasil tindak pidana masuk ke rekening atau rekening digunakan untuk menampung hasil tindak pidana.

“Bank punya kewenangan sendiri untuk menunda lima hari, tetapi alasannya limitatif,” kata Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yunus Husein, Kamis (27/8/2026). 

Dia mengatakan, penundaan transaksi merupakan kewenangan penyedia jasa keuangan dalam kondisi yang telah ditentukan undang-undang, sedangkan tindakan berdasarkan Pasal 70 UU TPPU berada dalam konteks kewenangan aparat penegak hukum.

Dalam kasus rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Polda Metro Jaya sebelumnya menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan merupakan penundaan transaksi selama lima hari kerja, bukan pemblokiran. Polisi juga menyatakan transaksi akan dibuka kembali apabila tidak ditemukan unsur pidana dan dana dalam rekening tidak berkurang.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement