Namun demikian, OJK menyampaikan bahwa pengurus dan pemegang saham BPRS Gaido Indonesia tidak dapat melakukan penyehatan sesuai persyaratan.
Kemudian, LPS memutuskan cara penanganan bank dalam resolusi BPRS Gaido Indonesia dengan melakukan likuidasi bank dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPRS tersebut.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi, sesuai Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK menyampaikan, nasabah BPRS Gaido Indonesia diharapkan tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dana masyarakat pada perbankan, termasuk BPR Syariah, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
1. PT BPR Suliki Gunung Mas (Lima Puluh Kota, Sumatera Barat) – dicabut pada 7 Januari 2026
2. PT BPR Prima Master Bank (Surabaya, Jawa Timur) – dicabut pada 27 Januari 2026
3. BPR Bank Cirebon (Cirebon, Jawa Barat) – dicabut pada 9 Februari 2026
4. PT BPR Kamadana (Bangli, Bali) – dicabut pada 18 Februari 2026
5. PT BPR Koperindo Jaya (Jakarta Pusat) – dicabut pada 9 Maret 2026
6. PT BPR Pembangunan Nagari (Kabupaten Agam, Sumatra Barat) – dicabut pada 31 Maret 2026
7. PT BPR Sungai Rumbai (Sumatera Barat) – dicabut pada 7 April 2026
8. PT BPR Ceper Permata Artha (Klaten, Jawa Tengah) – dicabut pada 25 Juni 2026
9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur - dicabut pada 3 Juli 2026
10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal (Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta) – dicabut pada 7 Juli 2026
11. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri (Cinere, Depok, Jawa Barat) – dicabut pada 16 Juli 2026
12. PT BPR Citra Bersada Abadi (Bekasi, Jawa Barat) – dicabut pada 20 Agustus 2026
13. PT BPR Syariah Gaido Indonesia (Cianjur, Jawa Barat) - dicabut pada 1 September 2026
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.